Orientasi BUMN Berbeda Dengan Perusahaan Swasta Murni
Orientasi sebuah BUMN berbeda dengan orientasi perusahaan swasta murni. BUMN dibentuk tidak semata-mata untuk mencari untung belaka. Tetapi lebih untuk memberi pelayanan kepada publik.
“Harus dipertahankan, iya. Tetapi ada unsur-unsur lain yang membuat watak sebuah BUMN pasti berbeda dengan watak perusahaan swasta murni,” tegas Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka saat menanggapi penjelasan Menteri BUMN terkait pelaksanaan Panja Rekomendasi Outsourcing Komisi IX DPR di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3).
Ditegaskan Rieke, BUMN tetap harus patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Apapun perusahaannya, siapapun orang dibelakangnya, urusan ketenagakerjaan harus patuh pada UU Ketenagakerjaan tidak perlu pada panja sebetulnya,” pungkasnya.
Rieke mengkritisi pernyataan Menteri BUMN, bahwa BUMN jangan menenderkan suatu pekerjaan dalam satu tahun, tapi tenderkan dalam lima tahun dan diperpanjang tiga kali. Menurut Rieke, pernyataan tersebut benar-benar sebuah pernyataan yang secara verbal melanggar UU Ketenagakerjaan.
“Masalah outosurching ini sempat kami kritisi pernyataan bapak, tapi hari ini Bapak ulangi lagi. BUMN Jangan menenderkan pekerjaan satu tahun, tapi tendernya lima tahun dan diperpanjang 3 kali. Pak, pernyataan ini benar-benar sebuah pernyataan secara verbal melanggar UU Ketenagakerjaan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Rieke meminta perhatian kepada siapapun yang punya kecurigaan bahwa masalah outsourcing ini menjadi panggung politik karena berkaitan dengan Pemilu Legislatif. Ditegaskan Rieke, sama sekali tidak ada.
“Ini tanggung jawab konstitusi kami sebagai anggota dewan yang duduk di Komisi IX. Tidak ada jaminannya kok buruh ini milik kita. Saya sudah berbagai pemilihan ikut, tidak ada jaminannya buruh itu milih kita. Di dapil kita masing-masing belum tentu milih kita mereka yang kita perjuangkan,” paparnya.
Dirinya tahu, bahwa ada serikat pekerja yang turut protes pada Menteri BUMN, Dahlan Iskan tapi pada saat diundang konferensi Partai Demokrat di Jawa Timur, serikat pekerja tersebut hadir.
“Jadi ini tidak ada urusannya dengan keterpilihan atau tidak. Ini juga catatan buat kawan-kawan buruh,” imbuhnya.
Sebagai jawaban atas pertanyaan Menteri BUMN, rekomendasi mana yang telah dilanggar. Dalam kesempatan tersebut Rieke membacakan PHK yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN.
Diantaranya, Kasus Pelanggaran Outsoucing di PT. Telkom Indonesia PHK 289 orang upah selama proses tidak dibayar. PT. Pertamina PHK 10 orang dan upah Cleaning Service masih dibawah upah Kabupaten/Kota tunjangan pensiun dan asuransi belum dibayar. PT. Jamsostek 1.055 orang belum dilakukan pengangkatan kepada pekerja/buruh yang menjadi korban outsourcing melanggar UU sementara perselisiahan kasusnnya di PHI-kan dan masuk kerja di non-jobkan. Kasus pelanggaran kontrak di Bulog dan upah dibawah upah minimum. (sc)