Orientasi BUMN Berbeda Dengan Perusahaan Swasta Murni

05-03-2014 / KOMISI IX

Orientasi sebuah BUMN berbeda dengan orientasi perusahaan swasta murni. BUMN dibentuk tidak semata-mata untuk mencari untung belaka. Tetapi lebih untuk memberi pelayanan kepada publik.

“Harus dipertahankan, iya. Tetapi  ada unsur-unsur lain yang membuat watak sebuah BUMN pasti berbeda dengan watak perusahaan swasta murni,” tegas Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka saat menanggapi penjelasan Menteri BUMN terkait pelaksanaan Panja Rekomendasi Outsourcing Komisi IX DPR di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3).

Ditegaskan Rieke, BUMN  tetap harus patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Apapun perusahaannya, siapapun orang dibelakangnya, urusan ketenagakerjaan harus patuh pada UU Ketenagakerjaan tidak perlu pada panja sebetulnya,” pungkasnya.

Rieke mengkritisi pernyataan Menteri BUMN, bahwa BUMN jangan menenderkan suatu pekerjaan dalam  satu tahun, tapi  tenderkan dalam lima tahun dan diperpanjang tiga kali. Menurut Rieke, pernyataan tersebut benar-benar sebuah pernyataan yang secara verbal melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Masalah outosurching ini sempat kami kritisi pernyataan bapak, tapi hari ini Bapak ulangi lagi. BUMN Jangan menenderkan pekerjaan satu tahun, tapi tendernya lima  tahun dan diperpanjang 3 kali. Pak, pernyataan ini benar-benar sebuah pernyataan secara verbal melanggar UU Ketenagakerjaan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Rieke  meminta perhatian   kepada siapapun yang punya kecurigaan bahwa masalah outsourcing  ini menjadi  panggung politik karena berkaitan dengan Pemilu  Legislatif. Ditegaskan Rieke, sama sekali tidak ada.

“Ini tanggung jawab konstitusi kami sebagai anggota dewan yang duduk di Komisi IX. Tidak ada jaminannya kok buruh ini milik kita. Saya sudah berbagai pemilihan ikut, tidak ada jaminannya buruh itu milih kita. Di dapil kita masing-masing belum tentu  milih kita mereka yang kita perjuangkan,” paparnya.

Dirinya tahu, bahwa  ada serikat pekerja yang turut  protes pada Menteri BUMN,  Dahlan Iskan tapi pada saat diundang konferensi Partai Demokrat  di Jawa Timur, serikat pekerja tersebut  hadir.

“Jadi ini tidak ada urusannya dengan keterpilihan atau tidak. Ini juga catatan buat kawan-kawan buruh,” imbuhnya.

Sebagai jawaban atas pertanyaan Menteri BUMN, rekomendasi mana yang telah dilanggar. Dalam kesempatan tersebut Rieke membacakan PHK yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN.  

Diantaranya, Kasus Pelanggaran Outsoucing di PT. Telkom Indonesia PHK 289 orang upah selama proses tidak dibayar. PT. Pertamina PHK 10 orang dan upah Cleaning Service masih dibawah upah Kabupaten/Kota tunjangan pensiun dan asuransi belum dibayar. PT. Jamsostek 1.055 orang belum dilakukan pengangkatan kepada pekerja/buruh yang menjadi korban outsourcing melanggar UU sementara perselisiahan kasusnnya di PHI-kan dan masuk kerja di non-jobkan. Kasus pelanggaran kontrak di Bulog dan upah dibawah upah minimum. (sc)

BERITA TERKAIT
Ashabul Kahfi Dorong Pemerintah Daerah Alokasikan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis
22-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendesak pemerintah daerah agar tidak ragu mengalokasikan anggaran daerah (APBD)...
Irma Suryani Dorong Evaluasi Program MBG Demi Jaminan Kesehatan Anak Sekolah
21-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap program Makanan Bergizi (MBG) yang...
Rp71 Triliun untuk MBG Habis Sampai Juni 2025, Nurhadi: Perlu Dievaluasi Secara Reguler
19-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan pentingnya perhatian bersama antara Pemerintah dan DPR RI terkait anggaran...
Cegah Keracunan Berulang, Alifudin: Perkuat Pengawasan Kualitas Program MBG
18-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyoroti adanya kasus keracunan massal yang dialami 50 siswa-siswi di SD...